RIAU|MataSunbar.com – Pelaku dugaan tindak pidana pembalakan liar di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau di Amankan Polisi. Keempat pelaku itu mengambil kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Keempat pelaku itu SO (32), SS (38), dan MT (22) selaku sopir, sedangkan MR (19) sebagai kernet.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terungkapnya tindakan pembalakan liar itu berawal dari adanya informasi masyarakat setempat.
“Ada informasi bahwa di RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Andri, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Juli 2021.
Dari informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan beberapa mobil dari para pelaku. Para pelaku pun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
“Ada 3 mobil yang ditemukan di lokasi dengan muatan kayu masing-masing. Dari tiga mobil itu, total kayu yang diangkut sekitar 5,5 ton” terangnya.
Andri mengatakan, kegiatan pembalakan liar itu diinisiasi oleh P, yang saat ini masih dalam pencarian. P menginstruksikan para pelaku untuk mengangkut kayu ke gudang miliknya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, dengan memperoleh upah sebesar Rp
150.000 per orang,” jelas Andri.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan atas Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pasal 83 ayat (1) huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tutur Andri.